Ijin Tidak Hadir Kuliah
Ijin Tidak Hadir Kuliah & Ujian Semester
I. Ijin Tidak Hadir Kuliah.
Demi Ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan kuliah , maka perlu adanya ketentuan -ketentuan dalam memberikan ijin untuk tidak mengikuti kuliah, yaitu :
1. Banyaknya ijin yang diberikan.
Dalam satu semester hanya diberikan ijin untuk tidak mengikuti kuliah maksimum sebanyak 3 kali.
2. Penyebab ijin yang dapat diterima
Ijin untuk tidak mengikuti kuliah yang dapat diberikan karena :
– Sakit dengan bukti surat dokter
– Urusan keluarga yang sangat penting (misal kematian orang tua) dengan bukti surat keterangan pimpinan wilayah minimal kepala desa (lurah)
– Musibah (kecelakaan atau bencana alam) dengan bukti surat dari kepolisian atau rumah sakit.
– Tugas yang diberikan oleh UII dengan bukti surat tugas dari pimpinan UII.
– Menjalankan ibadah haji/ umroh dengan bukti surat keterangan perjalanan haji/ umroh.
3. Masa berlaku surat ijin
Surat Ijin Mohon diberikan pada dosen pengampu mata kuliah saat kuliah berlangsung. Surat ijin hanya berlaku selama 7 hari terhitung sejak
tidak mengikuti kuliah.
4. Dosen pindah jadwal kuliah
– Bagi dosen yang memberikan kuliah tidak sesuai dengan jadwal yang ada, maka semua peserta kuliah dianggap hadir.
– Bagi dosen yang memberikan kuliah berlanjut pada jadwal yang ada, maka pada kuliah yang ke 2 dan seterusnya semua peserta yang tidak
hadir dianggap hadir.
II. Ujian Semester.
1. Apabila Ujian Akhir Semester sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka semua urusan ijin tidak masuk kuliah
sudah tidak dilayani.
2. UTS & UAS.
– Pelaksanaan UTS dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan TIDAK ada ujian susulan dalam bentuk apapun.
– Ujian susulan dapat diberikan bila mahasiswa :
· Melaksanakan tugas atas nama UII dengan surat tugas oleh Pimpinan UII
· Melaksanakan Ibadah haji
· Terjadi bencana alam.
Program Studi Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Islam Indonesia
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!