Interest pada Ekonomika Industri dalam Perspektif Islam

Ilmu ekonomi adalah cabang ilmu yang mempelajari bagaimana manusia atau masyarakat menggunakan sumber daya yang terbatas dalam rangka memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dalam bentuk konsumsi produk dan jasa baik saat ini maupun dimasa mendatang (future consumption). Ekonomi teknik atau ekonomika teknik adalah mata kuliah yang mempelajari pengambilan keputusan dengan menggunakan teknik-teknik dalam ilmu ekonomi untuk menilai alternatif-alternatif dalam dunia rekayasa (engineering). Dalam ekonomika teknik, seorang pengambil keputusan perlu mengembangkan beberapa pilihan dengan memperhatikan optimasi efektifitas biaya yang timbul dari pilihan tersebut. Teknik-teknik yang dimaksud adalah:

  1. Net Present Value (NPV), yaitu estimasi neto nilai arus kas selama umur proyek/ umur ekonomis yang dikonversi ke nilai sekarang.
  2. Payback Period, yaitu periode yang dibutuhkan untuk mengembalikan seluruh nilai investasi .
  3. Return on Investment (ROI) atau dalam istilah lain juga dikenal sebagai Rate of Return (ROR), yaitu indikator pengukuran kinerja investasi. ROI adalah rasio yang membandingkan pendapatan dari investasi terhadap nilai investasi itu sendiri.
  4. Internal Rate of Return (IRR) atau sering juga disebut sebagai Economic Rate of Return (ERR), yaitu nilai diskonto (i) ketika NPV bernilai nol.
  5. Benefit Cost Rasio (B/C Ratio), yaitu rasio yang membandingkan nilai manfaat dengan biaya yang dikeluarkan.

Teknik penilaian di atas, memandang interest (i) sebagai variabel yang memegang peran penting dalam mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan. Interest atau bunga dalam bahasa Indonesia, terlahir melalui konsep nilai waktu dari uang atau Time Value of Money (TVM). Uang sering kali didefinisikan sebagai sesuatu yang disepakati oleh masyarakat sebagai alat tukar menggantikan sistem barter yang lebih dahulu dikenal sebelumnya. Konsep TVM memandang bahwa nilai uang merupakan fungsi dari waktu. Artinya, nilai uang pada saat ini (t) akan lebih berharga daripada nilai uang dimasa mendatang (t+n). Hal tersebut menyebabkan ketika uang digunakan untuk memenuhi sebuah kebutuhan, akan ada kesempatan yang hilang daripada sekedar disimpan. Sebagai tambahan, uang merupakan sumber daya yang terbatas, maka pemilik uang harus berhati-hati dalam menggunakannya. Oleh karena itu, ketika mengalokasikan uangnya untuk keperluan tertentu, seseorang atau sebuah organisasi perlu yakin bahwa dimasa mendatang dirinya akan mendapatkan uang dengan nilai yang lebih besar dari sekarang. Dari pemahaman tersebut maka lahirlah adagium bahwa bunga (i) merupakan harga dari uang. Inilah yang menjadi argumen rasional dari berlakunya bunga di tingkat strategis, operasional dan taktis pada sistem perekonomian global.

Bagaimana pandangan Islam mengenai TMV? Sebagian pihak yang membolehkan bunga dalam skema investasi bersandar pada dalil-dalil mengenai hutang dan kemalangan ketika hutang tidak dibayar/ terbayar saat manusia meninggal dunia.

  1. “Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya kecuali hutang” HR Muslim.
  2. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, “Apakah dia memiliki hutang?”. Mereka mengatakan, “Tidak”. Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Apakah ia memiliki hutang?”, mereka mengatakan, “Iya”, Nabi berkata, “Sholatkanlah saudara kalian”. Abu Qotadah berkata, “Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah”. Maka Nabipun menyolatkannya” HR Bukhari

Hadits-hadits tersebut mengimplikasikan adanya berharganya nilai uang saat ini (jika hutang berbentuk uang). Singkatnya, hal itulah yang membuktikan adanya konsep TMV dalam Islam. Namun, argumen ini memiliki kelemahan yaitu kenyataan bahwa hutang berbeda dengan investasi. Investasi merupakan penyertaan modal dalam sebuah usaha bersama. Investor akan mendapatkan sebagian/ seluruh keuntungan ketika usaha tersebut berhasil dan akan menanggung sebagian/ seluruh kerugian ketika usaha tersebut gagal. Sedangkan hutang adalah sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama dalam waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, Allah telah jelas melarang praktik muamalah apapun yang mengandung unsur riba. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Apabila dipandang dan dipahami bahwa bunga (i) adalah bentuk tambahan dari kegiatan investasi yang harus didapatkan seorang investor, maka interest merupakan salah satu bentuk riba.

Dalam ekonomika dikenal juga sebuah konsep tentang inflasi. Inflasi adalah kondisi dimana harga barang/ jasa mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Suatu saat di Madinah terjadi kenaikan harga yang meresahkan, sahabat meminta Rasulullah SAW untuk menetapkan harga. Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

”Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.” HR Abu Daud & Tirmidzi.

Dengan demikian, Islam juga mengakui adanya TMV yang secara alamiah terjadi akibat inflasi, sesuatu yang juga terjadi dimasa Rasulullah SAW.

Dengan demikian, interest pada ekonomika teknik dalam perspektif Islam tidak boleh dipandang sebagai tambahan nilai yang harus didapatkan ketika membuat keputusan investasi. Karena hal itu menjadikan keputusan investasi menjadi ribawi. Interest harus dipandang sebagai besaran yang perlu diwaspadai karena ancaman inflasi yang akan menurunkan nilai investasi yang dilakukan.

Wallahu a’lam bishowab

 

Penulis

Joko Sulistio, S.T., M.Sc., M.T

Dosen Jurusan Teknik Industri