,

Pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kala PPKM

Pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kala PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang wacananya akan diperpanjang hingga 28 Juli 2021. Hal ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan.  Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 yang dilaporkan cenderung mengalami peningkatan.

Oleh sebab itu, masing-masing individu memiliki perananyang sangat penting untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan agar pandemi ini diharapkan bisa berakhir dan tidak terjadi penularan lebih lanjut. Adapun aksi yang tepat adalah dengan menaati protokol yang sudah diberikan mengenai apa yang perlu dilakukan secara pribadi untuk meningkatkan kepedulian dan mencegah terinfeksi Covid-19. Sesuai dengan Al-Quran surat An-Nisaayat 59, di awal bahwa:

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar- benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 59)

Selain itu terdapat pedoman risk assessment yang dilakukan dengan menggunakan prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja, dalam hal ini diterapkan framework pembuatan proses dan keputusan berdasar ilmu industrial hygiene. Langkah framework terdiri dari antisipasi dan pengenalan hazard atau sumber bahaya, evaluasi paparan dan yang terakhir melakukan kontrol serta memastikan perlindungan terhadap risiko bahayanya (Zisook, et al., 2020).

Sangat penting untuk mengantisipasi, mengenali, dan mengidentifikasi hazards pada cara penularannya dan siapa yang bisa terdampak, dimana Covid-19 bahayanya adalah droplet atau cairan dari penderita sampai kepada orang sehat. Cara penularan dengan tersemburnya pada saat bersin, berbicara atau bersentuhan secara langsung. Penderita yang mungkin bisa terkena sebelumnya dilansir bahwa kerentanan terjadi pada penduduk usia lanjut dan yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan lainnya. Namun sejarah menunjukkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk semua kategori usia dapat tertular, sehingga hati-hati merupakan langkah yang tidak salah.

Adapun langkah lain yaitu melakukan kontrol dan memastikan perlindungan sudah baik dan benar dapat dilakukan dengan mematuhi protokol dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Masker perlu dipastikan sesuai, fit to use atau sesuai bentuk wajah dan menutupi area hidung, mulut, dan dagu secara baik. Apabila sudah tidak efektif, segera ganti masker, disarankan dengan menggunakan double mask dengan lapisan masker disposable yang ditutup dengan masker kain untuk ektra proteksi saat terdesak untuk keluar rumah, dan tetap menjaga jarak dengan memastikan untuk tidak berada  pada keramaian. Saat berada di luar, kita harus memastikan melakukan cuci tangan dilakukan sesuai petunjuk selama minimal 20 detik dengan menjangkau seluruh area tangan yang mungkin terpapar, dan menghindari menyentuh wajah di keramaian.

ppkm masker

Sebagai hamba yang beriman, sebaiknya kita meyakini bahwa manusia bisa berusaha namun mari kita serahkan semua usaha kita untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Q.S. Ar-Ra’d: 11)

 

Ditulis oleh: Putri Shafira Carolina

Editor : Abdullah ‘Azzam

Sumber: Ragil, Muhammad Suryoputro (2021), Peran Teknik Industri Di Masa Pandemi Covid 19: Menghadapi Pandemi Covid-19 Dengan Pendekatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: KEPEL Press