, ,

KEBIJAKAN KHUSUS PELAKSANAAN AKTIVITAS AKADEMIK PRODI TEKNIK INDUSTRI PROGRAM SARJANA

Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bismillahirrahmanirrahiim

Dengan memperhatikan SE Rektor UII No. 1080/Rek/10/SP/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan kondisi terbaru tentang Penyebaran COVID-2019 yang semakin mengkhawatirkan, maka dengan ini Prodi Teknik Industri mengambil perubahan kebijakan khusus terkait Praktikum/ Penugasan di Laboratorium, Penelitian Mahasiswa, Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), Pembayaran Uang Kerja Praktik, Tugas Akhir, Skripsi, Penelitian, dan Pendadaran, Pelaksanaan Seminar dan Pelaporan Kerja Praktek (KP), Pendaftaran Outline Tugas Akhir (TA), Pendaftaran Ujian Pendadaran Tugas Akhir (TA), Pelaksanaan Ujian Pendadaran Tugas Akhir (TA) dan Pelayanan. Kebijakan ini merupakan ikhtiar terbaik yang mungkin kami lakukan. Semoga dapat membantu seluruh mahasiswa/ mahasiswi Prodi TI untuk tetap sehat dan meraih kinerja akademik yang terbaik. Bismillah. Semoga Allah meridai UII. Amin.

Semua kebijakan pada Surat Edaran ini akan ditinjau kembali dengan melihat perkembangan penyebaran COVID 19.

*Khusus untuk kelas Program Internasional, teknis pelaksanaan SE ini dapat menghubungi Sekretaris IP dan Admin IP.

Wassalammu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Yogyakarta, 04 April 2020
Ka Prodi Teknik Industri UII
Dr. Taufiq Immawan, ST., MM.

 

Mekanisme Praktikum Penelitian mahasiswa dan KP TA Masa COVID 19 Prodi TI UII

SOP Kegiatan Seminar dan Pelaporan KPTA